Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak juga merupakan salah satu pilar penting perekonomian. Tanpa pajak, pemerintah mustahil bisa menggaji pegawai dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, pemerintah harus menindak serius para pengemplang pajak.
Sanksi apakah yang seharusnya diterima bagi para pengemplang pajak? Apakah dengan hukuman pidana? Masalahnya, pengguna hukum pidana untuk mengusut pelanggaran harus dikembalikan pada tujuan awal ditetapkannya undang-undang perpajakan serta fungsi sanksi pidana yang ditetapkan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengguna ketentuan pidana dan upaya untuk membawa kasus tersebut akan membawa dampak yang serius yang masih harus dipertimbangkan lagi karena akan berpengaruh pada penerimaan pajak. Sanksi pidana juga hanya bersifat sebagai pelengkap saja. Karena undang-undang pidana itu hanya mengatur bagaimana tata cara pemungutan pajak oleh negara. Oleh karena itu ketentuan hukum pidana bagi pengemplang pajak harus digunakan secara hati-hati.
Contoh kasus dugaan pengemplang pajak terjadi pada kelompok usaha Bakrie yang menambah bukti empiris betapa sulit bertindak tegas terhadap wajib pajak ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka
Tersebutlah tiga perusahaan grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp 2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT. Bumi Resource. PT. Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT. Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp 376 miliar, KPC sebesar Rp 1,5 triliun, dan Arutmin Rp 300 miliar.
Kasus itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu sehingga kini muncul kembali dengan spektrum persoalan yang lebih kompleks. Lebih kompleks karena urusan pajak itu dikait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yang ditengarai mempengaruhi sikap Golkar yang kini dipimpin oleh Aburizal Bakrie.
Oleh karena itu, duduk perkara harus dikembalikan. Pengemplang pajak adalah urusan hukum. Status mereka adalah penjahat. Pihak berwajib seharusnya bertindak tanpa kompromi. Usutlah habis-habisan dan bila terbukti "hajarlah" sangat keras. (dikutip dari : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/11/122514/70/13/Pengemplang-Pajak-)
Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa kurangnya perhatian pemerintah dalam hal pemungutan pajak. Seharusnya adanya sikap adil antara masyarakat golongan atas dengan masyarakat golongan bawah. Sehingga masyarakat tidak menilai bahwa pemerintah itu bersikap diskriminatif.