Rabu, 03 Maret 2010

Sanksi bagi Pengemplang Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak juga merupakan salah satu pilar penting perekonomian. Tanpa pajak, pemerintah mustahil bisa menggaji pegawai dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, pemerintah harus menindak serius para pengemplang pajak.

Sanksi apakah yang seharusnya diterima bagi para pengemplang pajak? Apakah dengan hukuman pidana? Masalahnya, pengguna hukum pidana untuk mengusut pelanggaran harus dikembalikan pada tujuan awal ditetapkannya undang-undang perpajakan serta fungsi sanksi pidana yang ditetapkan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengguna ketentuan pidana dan upaya untuk membawa kasus tersebut akan membawa dampak yang serius yang masih harus dipertimbangkan lagi karena akan berpengaruh pada penerimaan pajak. Sanksi pidana juga hanya bersifat sebagai pelengkap saja. Karena undang-undang pidana itu hanya mengatur bagaimana tata cara pemungutan pajak oleh negara. Oleh karena itu ketentuan hukum pidana bagi pengemplang pajak harus digunakan secara hati-hati.

Contoh kasus dugaan pengemplang pajak terjadi pada kelompok usaha Bakrie yang menambah bukti empiris betapa sulit bertindak tegas terhadap wajib pajak ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka

Tersebutlah tiga perusahaan grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp 2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT. Bumi Resource. PT. Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT. Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp 376 miliar, KPC sebesar Rp 1,5 triliun, dan Arutmin Rp 300 miliar.

Kasus itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu sehingga kini muncul kembali dengan spektrum persoalan yang lebih kompleks. Lebih kompleks karena urusan pajak itu dikait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yang ditengarai mempengaruhi sikap Golkar yang kini dipimpin oleh Aburizal Bakrie.

Oleh karena itu, duduk perkara harus dikembalikan. Pengemplang pajak adalah urusan hukum. Status mereka adalah penjahat. Pihak berwajib seharusnya bertindak tanpa kompromi. Usutlah habis-habisan dan bila terbukti "hajarlah" sangat keras. (dikutip dari : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/11/122514/70/13/Pengemplang-Pajak-)

Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa kurangnya perhatian pemerintah dalam hal pemungutan pajak. Seharusnya adanya sikap adil antara masyarakat golongan atas dengan masyarakat golongan bawah. Sehingga masyarakat tidak menilai bahwa pemerintah itu bersikap diskriminatif.

Sabtu, 02 Januari 2010

Seandainya Saya Menjadi Pemimpin Koperasi...

Sebagai pemimpin koperasi di Indonesia tidaklah mudah. Banyak halangan serta hambatan yang menjadi ganjalan bagi jalannya koperasi. Bahkan mungkin apabila adanya pemasukan/surplus dari pemerintah, dana tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kegiatan koperasi. Maka dari itu, sangat diperlukan pemimpin koperasi yang benar-benar dapat memimpin.
Mampu mengkoordinasi, membina, mengawasi perkembangan koperasi sangat dibutuhkan dalam memimpin koperasi.

Jika saya menjadi pemimpin koperasi: 
  • Yang pasti harus ada dalam diri saya yaitu pengetahuan yang mencakup tentang koperasi dan jiwa koperasi yang tinggi.
  • Saya akan lebih bertanggungjawab terhadap tugas yang saya emban.
  • Membina anggota dan memberikan pelatihan tentang koperasi serta segala informasi terbaru yang sangat dibutuhkan oleh mereka.
  • Mengkoordinasikan setiap bagian pekerjaan-pekerjaan yang ada dan mengawasi serta membenahi kinerja para anggota yang bekerja di setiap bagian koperasi.
Beberapa ciri-ciri seorang pemimpin yang dibutuhkan oleh koperasi saat ini adalah:

1.   Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain.
2.  Pemimipin harusnya berempati terhadap bawahannya secara tulus.
3.  Memiliki rasa ingin tahu dan dapat didekati sehingga orang lain merasa aman dalam menyampaikan umpan balik dan gagasan-gagasan baru secara jujur, lugas, dan penuh rasa hormat kepada pemimpinnya.
4.  Bersikap transparan dan mampu menghormati pesaing.
5. Memiliki kecerdasan, cermat ,dan tangguh sehingga mampu bekerja secara professional.
6. Memiliki rasa kehormatan diri dan berdisiplin pribadi, sehingga mampu dan mempunyai rasa tanggungjawab pribadi atas perilaku pribadinya.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, semangat " team work ", kreatif, inovatif dan mobilitas.


Di atas merupakan ciri-ciri pemimpin secara umum. Pemimpin Koperasi pun tidak lepas dari ciri-ciri tersebut. Karena menjadi seorang pemimpin, tetap dan tidak lepas pada landasan tersebut.


Dukungan dan kerjasama atasan terhadap bawahan atau sebaliknya sangat berpengaruh terhadap perkembangan koperasi itu sendiri. Dalam koperasi baik anggota dalam ataupun luar saling membutuhkan

Jumat, 01 Januari 2010

Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Dalam Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, dinyatakan :

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Jelas sekali koperasi dapat memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia. Dalam Undang-undang di atas telah tercantum jelas bahwa koperasi dapat membantu bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Terdapat 2 jenis koperasi yang secara umum telah diketahui sebagian besar masyarakat, yaitu :
  • Koperasi Unit Desa (KUD)
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Ambil contoh, Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi yang bergerak dalam hal jasa, yaitu melayani anggotanya. Bagi strata menengah ataupun bawah, koperasi sangatlah berguna dalam membantu perekonomian hidup kesehariannya. Anggota dapat menyimpan atau meminjam sejumlah uang yang diperlukan. Kegiatan koperasi ini dapat dikatakan " dari, oleh, dan untuk anggota." Sehingga dapat disimpulkan bahwa koperasi hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya (masyarakat). Secara tidak langsung, koperasi telah banyak berperan dan membantu untuk menunjang perekonomian Indonesia.


Iris sekali Koperasi sekarang ini sudah menurun peran dan fungsi seharusnya. Koperasi yang diinginkan adalah Koperasi dalam Pancasila dan UUD ’45 yang merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Oleh sebab itu, jika dilihat dari fungsi, peran, bahkan tujuan koperasi maka seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perkoperasian di Indonesia. Bagaimana perkoperasian dapat lebih berkembang dan maju seperti di negara lain. Pendapatan perkapita pun dapat lebih tercukupi tanpa keterbatasan strata sosial yang ada, sehingga tidak adanya masalah kesenjangan sosial.

Jumat, 06 November 2009

KOPERASI KREDIT


KOPERASI KREDIT DAN PERTANIAN

Negara Republik Indonesia selain sebagai negara maritim juga merupakan negara agraris. Hal ini dikarenakan sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian petani. Sebagian besar petani kita memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif rendah.
Faktor-faktor yang menjadi penyebab rendahnya tingkat kesejahteraan para petani antara lain :

  • lahan pertanian yang sempit.
  • kurangnya dukungan dan minimnya pembiayaan terhadap pertanian di Indonesia.
  • infrastruktur kurang memadai, seperti halnya teknologi, pengairan, lokasi yang kurang strategis sehingga sulitnya pemerintah untuk memantau dan menjangkau.
  • kurangnya pengembangan skill.
  • kurangnya pendidikan yang diperoleh yang menyebabkan ketidakmampuan, kelemahan, dan ketidak tahuan untuk petani sendiri.
Melihat tingkat kesejahteraan para petani yang relatif rendah dan bahkan mungkin makin menurun, layaknya para pemimpin koperasi kredit memberikan perhatian lebih kepada petani dalam wujud pelayanan yang inovatif. Hal ini dikarenakan sebagian besar anggota dari koperasi kredit di Indonesia sekarang ini adalah petani. Usaha yang dapat dilakukan yaitu memaksimalkan seluruh kemampuan untuk membantu mereka. Antara lain ; pengadaan kebijakan pinjaman khusus bagi para petani, akses informasi dan teknologi yang memungkinkan kerjasama dengan lembaga-lembaga di bidang pertanian, mengatasi ketidaktahuan petani dengan memberikan pelayanan dalam bentuk kegiatan motivatif.

Di lain sisi untuk menghadapi struktur pasar yang terus berubah-ubah, maka sudah saatnya dibentuk koperasi pertanian yang berdampingan erat dengan koperasi kredit. Dengan kekuatan kebersamaan (kooperatif), diharapkan bisa meningkatkan mutu dari koperasi pertanian yang sekarang ini sedang vakum sehingga itu merupakan suatu kebutuhan nyata.