Hukum Perjanjian
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Perjanjian dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1. Kesepakatan para pihak;
2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3. Menyangkut hal tertentu;
4. Adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekuensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum (J.Satrio, 1992).
Rabu, 09 Juni 2010
Kamis, 13 Mei 2010
Ulasan Terhadap Artikel ‘Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan pada Minimarket Indomaret dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi’
Setelah saya membaca karya ilmiah yang berjudul ‘Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan pada Minimarket Indomaret dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi’, maka saya ingin memberikan beberapa ulasan atau koreksi. Berikut ini beberapa ulasan atau koreksi yang dapat saya berikan:
1. Dalam suatu paragraf yang terdiri dari beberapa rincian tidak boleh digabung penulisannya. Seharusnya ditulis terpisah antara rincian pertama dan seterusnya. Contohnya dalam artikel pada bagian abstrak yang menyebutkan tujuan dari suatu penelitian.
2. Pada kalimat : “Dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dengan menggunakan kuesioner”. Arti data primer itu sendiri merupakan data yang diperoleh secara langsung dari narasumber, padahal kuesioner merupakan data sekunder.
3. Kata ‘sedangkan’ di awal kalimat merupakan salah satu kata konjungsi yang menunjukan perbandingan, sehingga kata ‘sedangkan’ tidak boleh diletakkan di awal kalimat.
4. Terdapat kalimat : “… berdasarkan dimensi kehandalan, keresponsifan, assurance, empathy dan tangible …”. Kata yang digarisbawahi seharusnya menggunakan EYD dan kata baku Bahasa Indonesia ( assurance = kepastian, empathy = empati, tangible = kenyataan ).
5. Dalam penulisan kalimat tidak perlu adanya pengulangan kata karena merupakan suatu pemborosan kata. Seperti pada kalimat : “… baik oleh para pelanggan minimarket Indomaret maupun para pelanggan minimarket Alfamart”.
6. Penggunaan kata ‘tatkala’ pada kalimat “Pada prinsipnya setiap perusahaan tatkala menjual produk-produknya akan dihadapkan dengan strategi maupun teknik penjualan yang bagus, sehingga komoditas yang ditawarkannya dapat terjual dengan baik”. Kata ‘tatkala’ merupakan kata yang tidak baku dan lebih baik penulisannya diganti kata ‘ketika’.
7. Penggunaan kata ‘sebagaimana’ pada kalimat “Demikianlah sebagaimana yang disampaikan oleh banyak pakar ekonomi yang memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen”. Kata ‘sebagaimana’ sebaiknya dihilangkan sehingga kalimat tersebut tidak rancu.
8. Pemakaian kata ‘Dan’ di awal kalimat. Kata ‘Dan’ merupakan konjungsi persamaan sehingga peletakan kata ‘Dan’ di awal kalimat tidaklah benar.
9. Penggunaan kata ‘oleh’ pada kalimat “Jadi tingkat kepuasan merupakan fungsi dari perbedaan antara kinerja yang dirasakan oleh harapan” tidaklah tepat, lebih baik kata ‘oleh’ diganti dengan kata ‘dengan’.
10. Penulisan kata ‘di kunjungi’ seharusnya ditulis dikunjungi karena dikunjungi berasal dari kata kunjung yang mendapat awalan di dan akhiran –i. Kata dikunjungi menunjukan kata kerja sehingga penulisannya harus digabung.
11. Penulisan kutipan masih ada yang salah seperti “(Kotler 2000:36)” seharusnya “(Kotler,2000:36)”. Lalu pada penulisan “menurut Richard Oliver (Husein Umar,2003:14) kepuasan pelanggan adalah “respon pemenuhan dari konsumen… , masih salah karena kurang tanda petik (”) di akhir kalimat.
12. Penempatan tanda titik dua (:) pada kalimat “mencari nilai T uji sampel berpasangan dengan alat bantu software SPSS for Windows 15.0:” kurang tepat. Seharusnya diakhiri dengan tanda titik (.).
13. Pada kalimat “mayoritas konsumen Indonesia sensitive terhadap harga, oleh karena itu Alfamart agar menekan harga dengan cara memutus saluran distributor yang panjang yang akan meminimalkan biaya dan pada akhirnya harga menjadi sama dengan pesaing”, masih janggal. Seharusnya tertulis “mayoritas konsumen Indonesia sensitif terhadap harga, oleh karena itu Alfamart hendaknya menekan harga dengan cara memutus saluran distributor yang panjang sehingga akan meminimalkan biaya dan pada akhirnya harga menjadi sama dengan pesaing”.
14. Cara penulisan daftar pustaka yang benar seharusnya pada judul buku ditulis tebal, miring, atau digarisbawahi.
Hal-hal tersebut merupakan kesalahan yang mendasar dalam penulisan sebuah kalimat dan artikel. Seharusnya lebih dapat diperhatikan lagi supaya dapat tercipta struktur kata yang baik.
Demikian ulasan atau koreksi yang dapat saya berikan. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan penulis.
Data Kecelakaan di Kabupaten Bangka
Analisis:
Tabel 1.1 merupakan data yang diperoleh dari Kepolisian Resort Bangka mengenai jumlah kecelakaan lalu lintas berserta kerugiannya. Berbagai Kecamatan di Kabupaten Bangka memiliki tingkat kecelakaan yang berbeda-beda begitu juga dengan kerugian serta banyaknya korban kecelakaan.
Tahun 2004-2008, kecelakaan banyak terjadi pada tahun 2006. Berikut merupakan rincian korban terbanyak sepanjang tahun :
- 2008, korban meninggal dunia.
- 2005, korban luka berat.
- 2006, korban luka ringan.
Kerugian yang paling banyak dialami terjadi pada tahun 2006. Kita lihat pada tahun 2008, kecelakaan yang terjadi mengalami penurunan dibandingkan tahun 2007 dan 2006. Pada tahun 2008, di Kecamatan Sungailiat kecelakaan lebih banyak terjadi dibandingkan dengan kecamatan lainnya.
Segi positif yang dapat diambil dari tahun sebelumnya dan tahun 2008, rata-rata masyarakat di Kabupaten Bangka akan kesadaran serta kehati-hatian dalam berkendara sudah mulai baik. Segi negatifnya yaitu pada Kecamatan Sungailiat kesadaran masyarakatnya dalam berkendara masih sangat kurang. Perlu ada pemberian pemahaman tentang cara berkendara yang benar sehingga masyarakat dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat merenggut nyawa mereka. Mungkin pemberian pemahaman itu bisa dilakukan dengan cara diadakan seminar mengenai aturan berlalu lintas yang baik oleh pihak Kepolisian.
Sabtu, 03 April 2010
Analisis Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bangka
Analisis:
Tabel diatas merupakan data yang diambil dari Kepolisisan Resort Bangka mengenai jumlah kecelakaan lalu lintas beserta kerugiaannya. Berbagai Kecamatan di Kabupaten Bangka memiliki tingkat kecelakaan yang berbeda-beda. Begitu juga dengan kerugian yang diderita dan banyaknya korban kecelakaan.
Dilihat dari tahun 2004-2008, kecelakaan yang banyak terjadi terdapat pada tahun 2006 dengan total kecelakaan sebanyak 162. Korban meninggal dunia yang paling banyak terdapat pada tahun 2008 dengan jumlah korban jiwa mencapai 77 orang. Korban luka berat paling banyak terdapat pada tahun 2005 dengan jumlah korban sebanyak 35 orang. Korban luka ringan paling banyak terdapat pada tahun 2006 dengan jumlah korban sebanyak 102 orang. Kerugian yang paling banyak terdapat pada tahun 2006 dengan jumlah kerugian sebanyak Rp 322.000.000.
Kita lihat pada tahun 2008, kecelakaan yang terjadi mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2007 dan tahun 2006. Tetapi pada tahun 2008, di Kecamatan Sungailiat kecelakaan lebih banyak terjadi dibandingkan dengan Kecamatan yang lainnya.
Segi positif yang dapat diambil yaitu dari tahun sebelumnya dan pada tahun 2008 rata-rata masyarakat di Kabupaten Bangka akan kesadaran serta kehati-hatian dalam berlalu lintas sudah mulai baik. Tetapi dari segi negatif, yaitu pada Kecamatan Sungailiat kesadaran masyarakatnya dalam berlalu lintas masih sangat kurang. Oleh karena itu, perlunya ada pemberian pemahaman tentang cara berkendara dan berlalu lintas yang baik sehingga masyarakat dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat merenggut nyawa mereka dan orang lain. Mungkin pemberian pemahaman itu bisa dilakukan dengan cara diadakannya seminar mengenai aturan berlalu lintas yang baik dan benar oleh pihak Kepolisian.
Rabu, 03 Maret 2010
Sanksi bagi Pengemplang Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak juga merupakan salah satu pilar penting perekonomian. Tanpa pajak, pemerintah mustahil bisa menggaji pegawai dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, pemerintah harus menindak serius para pengemplang pajak.
Sanksi apakah yang seharusnya diterima bagi para pengemplang pajak? Apakah dengan hukuman pidana? Masalahnya, pengguna hukum pidana untuk mengusut pelanggaran harus dikembalikan pada tujuan awal ditetapkannya undang-undang perpajakan serta fungsi sanksi pidana yang ditetapkan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengguna ketentuan pidana dan upaya untuk membawa kasus tersebut akan membawa dampak yang serius yang masih harus dipertimbangkan lagi karena akan berpengaruh pada penerimaan pajak. Sanksi pidana juga hanya bersifat sebagai pelengkap saja. Karena undang-undang pidana itu hanya mengatur bagaimana tata cara pemungutan pajak oleh negara. Oleh karena itu ketentuan hukum pidana bagi pengemplang pajak harus digunakan secara hati-hati.
Contoh kasus dugaan pengemplang pajak terjadi pada kelompok usaha Bakrie yang menambah bukti empiris betapa sulit bertindak tegas terhadap wajib pajak ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka
Tersebutlah tiga perusahaan grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp 2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT. Bumi Resource. PT. Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT. Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp 376 miliar, KPC sebesar Rp 1,5 triliun, dan Arutmin Rp 300 miliar.
Kasus itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu sehingga kini muncul kembali dengan spektrum persoalan yang lebih kompleks. Lebih kompleks karena urusan pajak itu dikait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yang ditengarai mempengaruhi sikap Golkar yang kini dipimpin oleh Aburizal Bakrie.
Oleh karena itu, duduk perkara harus dikembalikan. Pengemplang pajak adalah urusan hukum. Status mereka adalah penjahat. Pihak berwajib seharusnya bertindak tanpa kompromi. Usutlah habis-habisan dan bila terbukti "hajarlah" sangat keras. (dikutip dari : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/11/122514/70/13/Pengemplang-Pajak-)
Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa kurangnya perhatian pemerintah dalam hal pemungutan pajak. Seharusnya adanya sikap adil antara masyarakat golongan atas dengan masyarakat golongan bawah. Sehingga masyarakat tidak menilai bahwa pemerintah itu bersikap diskriminatif.
Sabtu, 02 Januari 2010
Seandainya Saya Menjadi Pemimpin Koperasi...
Sebagai pemimpin koperasi di Indonesia tidaklah mudah. Banyak halangan serta hambatan yang menjadi ganjalan bagi jalannya koperasi. Bahkan mungkin apabila adanya pemasukan/surplus dari pemerintah, dana tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kegiatan koperasi. Maka dari itu, sangat diperlukan pemimpin koperasi yang benar-benar dapat memimpin.
Mampu mengkoordinasi, membina, mengawasi perkembangan koperasi sangat dibutuhkan dalam memimpin koperasi.
Jika saya menjadi pemimpin koperasi:
- Yang pasti harus ada dalam diri saya yaitu pengetahuan yang mencakup tentang koperasi dan jiwa koperasi yang tinggi.
- Saya akan lebih bertanggungjawab terhadap tugas yang saya emban.
- Membina anggota dan memberikan pelatihan tentang koperasi serta segala informasi terbaru yang sangat dibutuhkan oleh mereka.
- Mengkoordinasikan setiap bagian pekerjaan-pekerjaan yang ada dan mengawasi serta membenahi kinerja para anggota yang bekerja di setiap bagian koperasi.
Beberapa ciri-ciri seorang pemimpin yang dibutuhkan oleh koperasi saat ini adalah:
1. Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain.
2. Pemimipin harusnya berempati terhadap bawahannya secara tulus.
3. Memiliki rasa ingin tahu dan dapat didekati sehingga orang lain merasa aman dalam menyampaikan umpan balik dan gagasan-gagasan baru secara jujur, lugas, dan penuh rasa hormat kepada pemimpinnya.
4. Bersikap transparan dan mampu menghormati pesaing.
5. Memiliki kecerdasan, cermat ,dan tangguh sehingga mampu bekerja secara professional.
6. Memiliki rasa kehormatan diri dan berdisiplin pribadi, sehingga mampu dan mempunyai rasa tanggungjawab pribadi atas perilaku pribadinya.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, semangat " team work ", kreatif, inovatif dan mobilitas.
2. Pemimipin harusnya berempati terhadap bawahannya secara tulus.
3. Memiliki rasa ingin tahu dan dapat didekati sehingga orang lain merasa aman dalam menyampaikan umpan balik dan gagasan-gagasan baru secara jujur, lugas, dan penuh rasa hormat kepada pemimpinnya.
4. Bersikap transparan dan mampu menghormati pesaing.
5. Memiliki kecerdasan, cermat ,dan tangguh sehingga mampu bekerja secara professional.
6. Memiliki rasa kehormatan diri dan berdisiplin pribadi, sehingga mampu dan mempunyai rasa tanggungjawab pribadi atas perilaku pribadinya.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, semangat " team work ", kreatif, inovatif dan mobilitas.
Di atas merupakan ciri-ciri pemimpin secara umum. Pemimpin Koperasi pun tidak lepas dari ciri-ciri tersebut. Karena menjadi seorang pemimpin, tetap dan tidak lepas pada landasan tersebut.
Dukungan dan kerjasama atasan terhadap bawahan atau sebaliknya sangat berpengaruh terhadap perkembangan koperasi itu sendiri. Dalam koperasi baik anggota dalam ataupun luar saling membutuhkan
Jumat, 01 Januari 2010
Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia
Dalam Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, dinyatakan :
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jelas sekali koperasi dapat memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia. Dalam Undang-undang di atas telah tercantum jelas bahwa koperasi dapat membantu bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Terdapat 2 jenis koperasi yang secara umum telah diketahui sebagian besar masyarakat, yaitu :
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Ambil contoh, Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi yang bergerak dalam hal jasa, yaitu melayani anggotanya. Bagi strata menengah ataupun bawah, koperasi sangatlah berguna dalam membantu perekonomian hidup kesehariannya. Anggota dapat menyimpan atau meminjam sejumlah uang yang diperlukan. Kegiatan koperasi ini dapat dikatakan " dari, oleh, dan untuk anggota." Sehingga dapat disimpulkan bahwa koperasi hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya (masyarakat). Secara tidak langsung, koperasi telah banyak berperan dan membantu untuk menunjang perekonomian Indonesia.
Iris sekali Koperasi sekarang ini sudah menurun peran dan fungsi seharusnya. Koperasi yang diinginkan adalah Koperasi dalam Pancasila dan UUD ’45 yang merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Oleh sebab itu, jika dilihat dari fungsi, peran, bahkan tujuan koperasi maka seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perkoperasian di Indonesia. Bagaimana perkoperasian dapat lebih berkembang dan maju seperti di negara lain. Pendapatan perkapita pun dapat lebih tercukupi tanpa keterbatasan strata sosial yang ada, sehingga tidak adanya masalah kesenjangan sosial.
Oleh sebab itu, jika dilihat dari fungsi, peran, bahkan tujuan koperasi maka seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perkoperasian di Indonesia. Bagaimana perkoperasian dapat lebih berkembang dan maju seperti di negara lain. Pendapatan perkapita pun dapat lebih tercukupi tanpa keterbatasan strata sosial yang ada, sehingga tidak adanya masalah kesenjangan sosial.
Langganan:
Postingan (Atom)
