Sabtu, 02 Januari 2010

Seandainya Saya Menjadi Pemimpin Koperasi...

Sebagai pemimpin koperasi di Indonesia tidaklah mudah. Banyak halangan serta hambatan yang menjadi ganjalan bagi jalannya koperasi. Bahkan mungkin apabila adanya pemasukan/surplus dari pemerintah, dana tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kegiatan koperasi. Maka dari itu, sangat diperlukan pemimpin koperasi yang benar-benar dapat memimpin.
Mampu mengkoordinasi, membina, mengawasi perkembangan koperasi sangat dibutuhkan dalam memimpin koperasi.

Jika saya menjadi pemimpin koperasi: 
  • Yang pasti harus ada dalam diri saya yaitu pengetahuan yang mencakup tentang koperasi dan jiwa koperasi yang tinggi.
  • Saya akan lebih bertanggungjawab terhadap tugas yang saya emban.
  • Membina anggota dan memberikan pelatihan tentang koperasi serta segala informasi terbaru yang sangat dibutuhkan oleh mereka.
  • Mengkoordinasikan setiap bagian pekerjaan-pekerjaan yang ada dan mengawasi serta membenahi kinerja para anggota yang bekerja di setiap bagian koperasi.
Beberapa ciri-ciri seorang pemimpin yang dibutuhkan oleh koperasi saat ini adalah:

1.   Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain.
2.  Pemimipin harusnya berempati terhadap bawahannya secara tulus.
3.  Memiliki rasa ingin tahu dan dapat didekati sehingga orang lain merasa aman dalam menyampaikan umpan balik dan gagasan-gagasan baru secara jujur, lugas, dan penuh rasa hormat kepada pemimpinnya.
4.  Bersikap transparan dan mampu menghormati pesaing.
5. Memiliki kecerdasan, cermat ,dan tangguh sehingga mampu bekerja secara professional.
6. Memiliki rasa kehormatan diri dan berdisiplin pribadi, sehingga mampu dan mempunyai rasa tanggungjawab pribadi atas perilaku pribadinya.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, semangat " team work ", kreatif, inovatif dan mobilitas.


Di atas merupakan ciri-ciri pemimpin secara umum. Pemimpin Koperasi pun tidak lepas dari ciri-ciri tersebut. Karena menjadi seorang pemimpin, tetap dan tidak lepas pada landasan tersebut.


Dukungan dan kerjasama atasan terhadap bawahan atau sebaliknya sangat berpengaruh terhadap perkembangan koperasi itu sendiri. Dalam koperasi baik anggota dalam ataupun luar saling membutuhkan

Jumat, 01 Januari 2010

Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Dalam Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, dinyatakan :

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Jelas sekali koperasi dapat memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia. Dalam Undang-undang di atas telah tercantum jelas bahwa koperasi dapat membantu bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Terdapat 2 jenis koperasi yang secara umum telah diketahui sebagian besar masyarakat, yaitu :
  • Koperasi Unit Desa (KUD)
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Ambil contoh, Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi yang bergerak dalam hal jasa, yaitu melayani anggotanya. Bagi strata menengah ataupun bawah, koperasi sangatlah berguna dalam membantu perekonomian hidup kesehariannya. Anggota dapat menyimpan atau meminjam sejumlah uang yang diperlukan. Kegiatan koperasi ini dapat dikatakan " dari, oleh, dan untuk anggota." Sehingga dapat disimpulkan bahwa koperasi hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya (masyarakat). Secara tidak langsung, koperasi telah banyak berperan dan membantu untuk menunjang perekonomian Indonesia.


Iris sekali Koperasi sekarang ini sudah menurun peran dan fungsi seharusnya. Koperasi yang diinginkan adalah Koperasi dalam Pancasila dan UUD ’45 yang merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Oleh sebab itu, jika dilihat dari fungsi, peran, bahkan tujuan koperasi maka seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perkoperasian di Indonesia. Bagaimana perkoperasian dapat lebih berkembang dan maju seperti di negara lain. Pendapatan perkapita pun dapat lebih tercukupi tanpa keterbatasan strata sosial yang ada, sehingga tidak adanya masalah kesenjangan sosial.