Jumat, 01 Januari 2010

Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Dalam Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, dinyatakan :

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Jelas sekali koperasi dapat memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia. Dalam Undang-undang di atas telah tercantum jelas bahwa koperasi dapat membantu bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Terdapat 2 jenis koperasi yang secara umum telah diketahui sebagian besar masyarakat, yaitu :
  • Koperasi Unit Desa (KUD)
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Ambil contoh, Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi yang bergerak dalam hal jasa, yaitu melayani anggotanya. Bagi strata menengah ataupun bawah, koperasi sangatlah berguna dalam membantu perekonomian hidup kesehariannya. Anggota dapat menyimpan atau meminjam sejumlah uang yang diperlukan. Kegiatan koperasi ini dapat dikatakan " dari, oleh, dan untuk anggota." Sehingga dapat disimpulkan bahwa koperasi hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya (masyarakat). Secara tidak langsung, koperasi telah banyak berperan dan membantu untuk menunjang perekonomian Indonesia.


Iris sekali Koperasi sekarang ini sudah menurun peran dan fungsi seharusnya. Koperasi yang diinginkan adalah Koperasi dalam Pancasila dan UUD ’45 yang merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Oleh sebab itu, jika dilihat dari fungsi, peran, bahkan tujuan koperasi maka seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perkoperasian di Indonesia. Bagaimana perkoperasian dapat lebih berkembang dan maju seperti di negara lain. Pendapatan perkapita pun dapat lebih tercukupi tanpa keterbatasan strata sosial yang ada, sehingga tidak adanya masalah kesenjangan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar